Bagi pribadi Prita Mulyasari dan keluarga, kasus yang dialaminya saat ini tentu dipahami
sebagai musibah yang sama sekali tidak diharapkan kedatangannya. Namun, dari sudut pandang kehidupan berbangsa , kasus Prita telah memberikan pelajaran sangat berharga di berbagai bidang. Berdasarkan pemberitaan di media massa, terlihat adanya sejumlah permasalahan yang layak dicermati dan dijadikan bahan kajian yang lebih mendalam.
Adapun permasalahan tersebut, antara lain (1) Prita adalah korban dari praktik pelayanan kesehatan yang kurang memperhatikan hak-hak konsumen. (2) Mengeluhkan pelayanan yang diterima sesungguhnya merupakan hak komunikasi yang dijamin oleh konstitusi (pasal 28F UUD 45), dan peraturan dibawahnya . (3) Curhat melalui dunia maya dilakukan Prita sebagai pilihan atas buntunya komunikasi langsung dengan rumah sakit, serta tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik pihak lain. Curhat sebagai bentuk ungkapan pelayanan publik yang buruk tida melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (4) Prita tampaknya tidak mengetahui bahwa e-mail memiliki sifat sulit untuk dikendalikan sehingga tidak ada jaminan mengenai ruang lingkup peredarannya, karena belum ada aturan main yang dapat memaksa teman-teman Prita untuk tidak mengedarkan e-mail tersebut lewat miling-list atau kepada orang lain.
Disamping keempat butir di atas, dua permasalahan lain yang tampak menonjol ke permukaan, yaitu (1) Prita mengakui merasa belum tahu apalagi memahami tentang UU ITE, dan (2) Adanya norma yang sesungguhnya berbeda antara berkomunikasi di dunia maya dengan melalui media pers, terutama dalam hal penyampaian hak jawab atau sanggahan atas suatu pemberitaan. Read the rest of this entry »
![wayang-kulit2] wayang-kulit2]](http://rachmanto.files.wordpress.com/2009/06/wayang-kulit2.jpg?w=147&h=150)
yang memungkinkan diproduksinya buku-buku secara massal sampai mencapai puncaknya setelah ditemukannya internet. Penemuan Guttenberg mendorong terbitnya surat kabar pertama. Setelah revolusi industri dan teknologi, listrik yang memacu energi pabrik dan transportasi, melandasi muncul dan berkembangnya radio, film, dan televisi yang pada perkembangan selanjutnya menciptakan teknologi informasi yang multimedia seperti jaringan internet.
konsekuensi dari penggunaan media yang membentuk tingkah laku mereka. Hasil positif seperti belajar hal baru, diversi dan belajar hal baru. Seseorang dengan sendirinya akan dapat membedakan mana yang baik dan buruk, serta melakukan suatu aksi untuk menghindari diri mereka dari media yang merugikan dan membosankan.
pintu teknologi penyiaran televisi digital. Peristiwa itu berupa soft launching siaran TV digital oleh TVRI. Langkah ini jelas akan menjadi lokomotif bagi perubahan yang bakal cukup radikal di bidang penyiaran televisi nasional.
telah menggunakan jasa langganan Internet, sehingga di dalam rumah, anggota keluarga dapat mengakses Internet dengan mudah. Begitu juga dengan kehadiran telepon seluler yang memungkinkan seseorang dapat mengakses Internet kapan saja dan dari mana saja. Internet dapat memberikan manfaat positif, tetapi juga dapat berdampak negatif. Seorang anak yang menggunakan Internet sering kali menjadi sasaran empuk dari orang-orang yang berniat jahat maupun pornografi. Apa yang dapat dilakukan orang-tua untuk melindungi anak mereka?
Perkembangan kehidupan jagat maya akhir-akhir ini memang semakin dahsyat. Berbagai kemudahan menjelajah dunia terpenuhi. Ada banyak kebaikan untuk melanjutkan tamasya kehidupan ke arah yang lebih baik di sana. Meski demikian, hukum kausalitas juga berlaku sebagaimana dalam kehidupan nyata di bumi. Ada kebaikan, pasti ada keburukan. Sebanyak pesan kebaikan menyebar, sebanyak itu pula keburukan merajalela.
membaca buku atau koran, mendengarkan radio, menonton televisi, atau media massa lainnya. Namun, tidak ada jaminan bahwa menjadi cerdas juga memiliki kecerdasan bermedia (media literacy).